triggernetmedia.com – enteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta agar proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden, menegaskan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku tanpa melibatkan Presiden.
“Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (20/7/2026).
Bantah Pemeriksaan Harus Seizin Presiden
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah harus mendapat persetujuan Presiden.
Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan izin Presiden pada tahap pemeriksaan dalam proses hukum.
“Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” ujarnya.
Tanggapi Pernyataan Kuasa Hukum
Pernyataan Prasetyo merupakan respons atas pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut kliennya sebagai “kebanggaan” Presiden Prabowo.
Hotman juga mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dinilainya tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses perkara tersebut.
Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu (11/7/2026).
Penanganan perkara itu kini telah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.











