triggernetmedia.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
“Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim I Ketut Darpawan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak lagi relevan sehingga seluruh permohonannya dinyatakan ditolak.
Roy Suryo Gugat Penetapan Tersangka
Melalui permohonan praperadilan, Roy Suryo meminta pengadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Ia juga meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan (Sprindik), surat penetapan tersangka, serta dokumen lain yang diterbitkan Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Selain itu, Roy memohon agar pengadilan menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), memulihkan nama baiknya, serta memerintahkan para pihak terkait untuk mematuhi putusan pengadilan.
Seluruh Permohonan Ditolak
Namun, majelis hakim menolak seluruh petitum yang diajukan Roy Suryo. Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tetap dinyatakan sah dan berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.











