triggernetmedia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengonfirmasi pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait rencana supervisi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Setyo mengatakan komunikasi tersebut telah dilakukan, termasuk saat dirinya bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah acara peluncuran buku Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
“Tadi kan sebelahan saya sama beliau (Jaksa Agung) duduknya,” kata Setyo kepada wartawan.
Menurut dia, pembahasan mengenai supervisi sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Hal itu, kata Setyo, menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti perkara tersebut.
“Sedikit banyak sudah ada pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” ujarnya.
Setyo menjelaskan, keterlibatan KPK akan dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya terkait fungsi koordinasi dan supervisi.
Ia belum menjelaskan apakah keterlibatan KPK nantinya akan berkembang hingga tahap penyidikan. Menurutnya, langkah yang diambil akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Ya, saya kira bisa dibuka kok itu, ada di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang kewenangan koordinasi dan supervisi di Pasal 6,” kata Setyo.
Ia menegaskan, fokus KPK saat ini adalah menjalankan fungsi supervisi sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yaitu melakukan koordinasi dan supervisi,” ujarnya.











