triggernetmedia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di tengah perhatian publik terhadap hubungan kedua institusi setelah berkembangnya penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam keterangannya, Sigit menegaskan hubungan Polri dan Kejaksaan Agung tetap berjalan baik. Ia memastikan tidak ada persoalan yang dapat mengganggu sinergi kedua lembaga penegak hukum tersebut.
“Kami sepakat menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi ini,” kata Sigit.
Menurut dia, koordinasi antara Polri dan Kejaksaan akan terus diperkuat hingga ke tingkat daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pengamanan berbagai program pemerintah sekaligus menjaga efektivitas penegakan hukum.
“Kami akan terus menjaga silaturahmi. Kesepakatan ini juga akan ditindaklanjuti di tingkat provinsi maupun kabupaten karena masih banyak agenda pemerintah yang harus dikawal bersama,” ujarnya.
Sigit menegaskan soliditas antarlembaga menjadi modal penting dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Yang jelas, tidak pernah ada persoalan antara institusi Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga membantah anggapan adanya rivalitas antara Kejaksaan Agung dan Polri. Menurut dia, hubungan kedua pimpinan lembaga telah terjalin baik sejak lama dan terus dijaga dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
“Jangan berpikir kami ini rival atau saling berhadapan. Tidak. Kami sudah saling mengenal sejak lama. Saya menjadi Jaksa Agung, beliau menjadi Kapolri,” ujar Burhanuddin.
Sorotan terhadap hubungan kedua institusi menguat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam perkembangan perkara tersebut, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri setelah sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya. Meski demikian, Polri dan Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara tidak memengaruhi hubungan kelembagaan dan koordinasi antaraparat penegak hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.










