triggernetmedia.com – Polri mulai melimpahkan secara bertahap penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pelimpahan dilakukan secara bertahap, mencakup administrasi penyidikan, barang bukti, hingga tersangka.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Ia menambahkan, proses pelimpahan tersangka juga dilakukan secara bertahap seiring penyelesaian administrasi penyidikan.
“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.
Selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebelum menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Rudi menyatakan Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah seluruh berkas, barang bukti, dan administrasi penyidikan diterima secara lengkap.











