triggernetmedia.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda ketenagakerjaan, termasuk percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) serta usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Usai pertemuan, Said Iqbal mengatakan revisi aturan mengenai outsourcing menjadi salah satu prioritas yang perlu segera diselesaikan pemerintah.
“Pada hari ini, saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mendiskusikan beberapa hal, antara lain, tentang revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 perihal pekerja alih daya. Yang kedua adalah juga ingin berdiskusi tentang pajak JHT 0 persen dan beberapa hal lain,” ujar Said Iqbal.
Menurut dia, pemerintah sebelumnya menargetkan revisi aturan tersebut rampung pada awal Juli 2026. Namun, hingga memasuki pekan kedua bulan ini, regulasi itu belum juga diterbitkan.
Said berharap proses penyelesaian revisi dapat segera dipercepat agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.
Dalam usulannya, jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem alih daya dibatasi hanya pada pekerjaan penunjang, yakni petugas keamanan, pengemudi, jasa boga (catering), dan petugas kebersihan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, Said juga mendorong adanya pengaturan yang lebih tegas mengenai hubungan kerja agar hak-hak normatif pekerja outsourcing memperoleh perlindungan yang jelas.
Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah membatasi praktik alih daya guna meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja.










