triggernetmedia.com – Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua lokasi yang digeledah adalah Cafe De’Klan dan Point Money Changer.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pada sejumlah perkara, yakni kasus batu bara PT PLN, PT Asabri (Persero), serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Saat ini Kortastipidkor Polri melaksanakan joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum perkara PLN batu bara,” kata Totok di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Selain perkara PLN, penyidikan juga mencakup dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2025 dan dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas dua laporan polisi yang sedang ditangani pihaknya.
Menurut Victor, laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan atau PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020–2025.
Laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kurun waktu yang sama.
Victor mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.










