Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penangkapan Tidak Sah

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
7 Juli 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penangkapan Tidak Sah

Roy Suryo selaku pihak pemohon berjalan usai sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026), hakim menjelaskan pertimbangan utama menyangkut legalitas tindakan penyidik terhadap Roy Suryo.

“Satu, mengenai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

Hakim menilai meski penyidik telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan dasar permohonan izin tersebut.

Menurut hakim, izin penggeledahan diberikan karena rumah yang dimaksud diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti. Namun, dalam pelaksanaannya penggeledahan justru dilakukan untuk menangkap Roy Suryo.

“Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin kepada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga sebagai tempat persembunyian barang bukti. Namun dalam pelaksanaannya, penggeledahan dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon,” ujarnya.

Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif Roy Suryo selama proses penyidikan. Menurutnya, tidak terdapat alasan yang menunjukkan Roy Suryo menghambat penyidikan maupun pelimpahan perkara ke penuntut umum.

“Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hakim adalah tindakan sewenang-wenang,” kata hakim.

Terkait penahanan, hakim menyebut Roy Suryo telah menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026 tanpa pernah ditahan. Karena itu, syarat subjektif untuk melakukan penahanan dinilai tidak terpenuhi.

Meski demikian, hakim menolak permohonan Roy Suryo yang meminta seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah. Menurut hakim, ketidaksahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak serta-merta membatalkan seluruh proses penyidikan.

Permohonan agar pengadilan melarang penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan juga ditolak karena berada di luar kewenangan praperadilan.

Permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026. Termohon dalam perkara tersebut adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # PN Jakarta Selatanhukum pidanaI Ketut Darpawanpenahanan Roy Suryopenangkapan Roy SuryoPengadilan Negeri Jakarta Selatanpenggeledahan Roy SuryoPenyidikan Polda Metro Jayaperkara Roy Suryopolda metro jayapraperadilan PN Jakselpraperadilan Roy SuryoPutusan hakimputusan praperadilanRoy Suryo
Previous Post

Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi 145,6 Miliar Dolar AS pada Juni 2026

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penangkapan Tidak Sah

Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penangkapan Tidak Sah

7 Juli 2026
Catatan Bank Indonesia: Modal Asing Rp 5,92 Triliun Keluar dari Pasar Keuangan Domestik

Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi 145,6 Miliar Dolar AS pada Juni 2026

7 Juli 2026
Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Masih di Bawah Batas Aman

Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Masih di Bawah Batas Aman

7 Juli 2026
Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

7 Juli 2026

Recent News

Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penangkapan Tidak Sah

Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penangkapan Tidak Sah

7 Juli 2026
Catatan Bank Indonesia: Modal Asing Rp 5,92 Triliun Keluar dari Pasar Keuangan Domestik

Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi 145,6 Miliar Dolar AS pada Juni 2026

7 Juli 2026
Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Masih di Bawah Batas Aman

Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Masih di Bawah Batas Aman

7 Juli 2026
Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

7 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development