triggernetmedia.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026), hakim menjelaskan pertimbangan utama menyangkut legalitas tindakan penyidik terhadap Roy Suryo.
“Satu, mengenai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Hakim menilai meski penyidik telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan dasar permohonan izin tersebut.
Menurut hakim, izin penggeledahan diberikan karena rumah yang dimaksud diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti. Namun, dalam pelaksanaannya penggeledahan justru dilakukan untuk menangkap Roy Suryo.
“Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin kepada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga sebagai tempat persembunyian barang bukti. Namun dalam pelaksanaannya, penggeledahan dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon,” ujarnya.
Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif Roy Suryo selama proses penyidikan. Menurutnya, tidak terdapat alasan yang menunjukkan Roy Suryo menghambat penyidikan maupun pelimpahan perkara ke penuntut umum.
“Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hakim adalah tindakan sewenang-wenang,” kata hakim.
Terkait penahanan, hakim menyebut Roy Suryo telah menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026 tanpa pernah ditahan. Karena itu, syarat subjektif untuk melakukan penahanan dinilai tidak terpenuhi.
Meski demikian, hakim menolak permohonan Roy Suryo yang meminta seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah. Menurut hakim, ketidaksahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak serta-merta membatalkan seluruh proses penyidikan.
Permohonan agar pengadilan melarang penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan juga ditolak karena berada di luar kewenangan praperadilan.
Permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026. Termohon dalam perkara tersebut adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.










