triggernetmedia.com – Kortastipidkor Polri meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang mengindikasikan adanya tindak pidana.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Penyidik menduga penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh perusahaan yang terlibat, yakni PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut. Modus itu antara lain manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta dugaan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” kata Robertus.
“Kemudian manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Robertus, dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sehingga ikut memicu pemadaman listrik di berbagai daerah.
“Kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” katanya.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya praktik pencucian uang.










