triggernetmedia.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya pada Rabu (1/7/2026) untuk menyuarakan kritik terhadap kinerja dan arah reformasi Polri.
Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, mengatakan Hari Bhayangkara seharusnya menjadi momentum refleksi, tidak hanya bagi institusi kepolisian, tetapi juga bagi masyarakat.
“Hari Bhayangkara bukan hanya penting bagi aparat kepolisian tapi juga penting bagi rakyat Indonesia. Karena polisi sejatinya adalah alat negara, alatnya rakyat untuk melindungi, mengayomi masyarakat, menjaga ketertiban, dan juga menegakkan hukum yang adil,” kata Arif dalam orasinya.
Menurut Arif, masyarakat membutuhkan institusi kepolisian yang independen, profesional, menjunjung hak asasi manusia, serta tidak terlibat dalam kepentingan politik maupun bisnis.
“Polisi yang independen, polisi yang profesional, demokratis, menjunjung hak asasi manusia, tidak berpolitik, tidak berbisnis-bisnis, itu sangat penting. Karena jika polisi justru gagal menjadi alatnya rakyat dan justru menjadi alat kepentingan politik rezim, alat penjaga investasi, dan pemukul demokrasi, ini tentu sangat membahayakan masa depan bangsa ini,” ujarnya.
Dalam orasinya, Arif juga menegaskan bahwa Polri merupakan bagian dari agenda Reformasi 1998 sehingga semestinya tetap berpihak kepada kepentingan publik.
“Polri lahir dari rahim rakyat, lahir dari gerakan masyarakat sipil di tahun ’98. Oleh karena itu, sudah semestinya Polri mengabdi untuk kepentingan masyarakat, dan bukan justru menjadi partai cokelat, bukan justru diiming-imingi dengan rangkap jabatan, dipolitisasi, dan diseret-seret untuk mengurusi kepentingan investasi,” katanya.
Koalisi RFP turut menyampaikan kritik kepada pemerintah dan DPR yang dinilai belum menunjukkan komitmen dalam memperkuat reformasi kepolisian.
Menurut Arif, pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru dinilai berpotensi melemahkan semangat reformasi.
“Kami menyatakan kekecewaan yang mendalam dan mosi tidak percaya kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat yang menjanjikan reformasi kepolisian, namun kemudian justru merevisi Undang-Undang Kepolisian, KUHAP, yang semangatnya membawa kepolisian mundur ke belakang,” ujarnya.
Di akhir aksi, Arif mengajak masyarakat terus mengawal reformasi kepolisian agar Polri menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional dan akuntabel.
“Pajak kita, uang kita, yang kita gunakan untuk membayar seragam polisi, senjata polisi, gaji polisi, mestinya kemudian kembali kepada kita dengan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum yang adil, bukan justru dengan penyiksaan, represi terhadap kemerdekaan berpendapat, kriminalisasi, atau penyalahgunaan kewenangan dan korupsi,” katanya.

