triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak mulai melaksanakan Inventarisasi Sensus Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026. Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus memastikan seluruh barang milik pemerintah tercatat secara akurat.
“Sensus ini penting untuk memastikan seluruh aset tercatat dan terinventarisasi dengan baik,” kata Amirullah saat membuka Inventarisasi Sensus Barang Milik Daerah dan Pembekalan Tim Sensus BMD di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Amirullah, aset daerah yang dimiliki Pemerintah Kota Pontianak saat ini bernilai sekitar Rp10 triliun. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan sensus tidak hanya berupa pendataan administratif, tetapi mencakup penelusuran, penghitungan, pencatatan, perekaman, dan pembukuan seluruh aset daerah.
“Tidak boleh ada aset yang terlewat, sebagaimana sensus penduduk yang mendata seluruh warga tanpa terkecuali,” ujarnya.
Pelaksanaan sensus dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum hasilnya dihimpun dan dikonsolidasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Hasil pendataan diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan pengelolaan aset yang lebih tepat.
Amirullah juga menyoroti masih adanya usulan penghapusan aset dari sejumlah perangkat daerah yang dinilai belum didukung verifikasi memadai. Ia meminta OPD lebih cermat dalam mengelola barang milik daerah.
“Jangan sampai ada barang yang usianya masih relatif muda tetapi sudah diusulkan untuk dihapus. Semua harus melalui pemeriksaan dan pertimbangan yang rasional sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia turut meminta kepala OPD dan sekretaris perangkat daerah meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola aset. Menurut dia, pengelolaan aset yang tertib akan mendukung optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah untuk pelayanan publik.



