triggernetmedia.com – Pemerintah resmi mengeluarkan pembuat konten digital, seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, dari kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk kategori usaha yang dapat dikenai PPh Final UMKM. Daftar pekerjaan bebas itu kini mencakup pembuat atau pencipta konten yang membagikan karya melalui media daring, termasuk influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis.
Selain kreator konten digital, ketentuan serupa berlaku bagi sejumlah profesi lain, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, penyanyi, pemain musik, pelawak, aktor, model, olahragawan, pengajar, agen iklan, hingga agen asuransi. Mereka tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5 persen dan wajib mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan umum.
Pemerintah juga memberikan ilustrasi untuk membedakan pekerjaan bebas dan kegiatan usaha. Seseorang yang mengajar piano secara mandiri dengan mengandalkan keahlian pribadi dikategorikan sebagai pelaku pekerjaan bebas sehingga dikenai tarif umum.
Sebaliknya, apabila yang bersangkutan mendirikan lembaga kursus piano dan mempekerjakan orang lain untuk menjalankan usaha tersebut, penghasilannya dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.
Dalam penjelasan beleid, pemerintah menyebut perubahan aturan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan perpajakan yang lebih tepat sasaran bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak dan menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance).











