triggernetmedia.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali mengalami kebuntuan meski telah berstatus sebagai RUU inisiatif DPR. Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi syarat untuk melanjutkan pembahasan.
Perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, Ajeng Astuti, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons pemerintah. Ia menilai perjuangan selama lebih dari dua dekade belum menunjukkan hasil yang berarti.
“Sudah 22 tahun, tetapi nasib pekerja rumah tangga masih terkatung-katung,” kata Ajeng dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU Perlindungan PRT di LBH Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ajeng menyoroti kerentanan pekerja rumah tangga yang bekerja di ruang privat, sehingga sulit terpantau. Kondisi ini, menurut dia, membuka peluang terjadinya eksploitasi dan kekerasan.
Ia menyinggung kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang terjadi di Kebayoran Lama. Meski pelaku telah dihukum, Ajeng menilai perlindungan terhadap pekerja masih jauh dari memadai.
Menurut Ajeng, proses legislasi RUU PPRT juga kerap menimbulkan harapan yang kemudian pupus. Setiap kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), harapan muncul, tetapi kembali tertunda karena proses yang tidak berlanjut.
Ia menilai belum disahkannya RUU ini mencerminkan belum adanya pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai profesi resmi.
“Padahal kami adalah tulang punggung keluarga. Penghasilan kami ditunggu oleh keluarga di kampung,” ujarnya.











