triggernetmedia.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan memboikot perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas) pada 2026. Sikap tersebut diambil sebagai bentuk protes atas belum direalisasikannya janji Presiden untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu 90 hari.
Presiden KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan, RUU PPRT telah diperjuangkan selama puluhan tahun, namun hingga kini belum juga disahkan. Ia menilai proses legislasi berjalan tidak adil karena sejumlah undang-undang lain dapat disahkan dengan cepat.
“RUU PPRT ini bukan isu baru. Sudah belasan bahkan puluhan tahun diperjuangkan, tetapi hingga kini belum ada kepastian,” ujar Kahar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurut dia, saat ini tanggung jawab pembahasan RUU PPRT berada di tangan pemerintah setelah DPR menetapkannya sebagai inisiatif legislatif. Karena itu, KSPI mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.
Kahar juga menyinggung janji Presiden yang disampaikan pada May Day tahun sebelumnya, yang menyebut RUU PPRT akan disahkan dalam waktu tiga bulan. Hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.
Sebagai bentuk protes, KSPI memilih tidak menghadiri perayaan May Day di Monas dan akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.
Ia menegaskan bahwa kehadiran negara tidak boleh hanya bersifat simbolik, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan yang melindungi pekerja, termasuk pekerja rumah tangga.
Sejumlah perwakilan masyarakat sipil juga menilai lambannya pengesahan RUU PPRT sebagai bentuk penundaan keadilan bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.











