triggernetmedia.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk sektor pelayanan publik dan sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap harus berjalan normal. Selain itu, sektor strategis seperti industri, energi, air, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan juga dikecualikan dari kebijakan WFH.
“Pelayanan publik tetap harus berjalan normal meskipun ada penyesuaian pola kerja ASN,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Menurut Airlangga, pemerintah tidak menetapkan satu skema baku dalam pelaksanaan WFH. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui surat edaran dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan skema tersebut, instansi memiliki fleksibilitas untuk mengatur pembagian kerja antara WFH dan work from office (WFO) agar pelayanan tetap optimal.
Khusus sektor pendidikan, kegiatan belajar-mengajar tetap dilaksanakan secara tatap muka. Pemerintah juga memastikan tidak ada pembatasan kegiatan nonakademik di lingkungan sekolah, termasuk kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga melakukan efisiensi mobilitas, antara lain dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
Airlangga menyebut, kebijakan ini berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp6,2 triliun dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Sementara itu, penghematan dari konsumsi BBM masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.











