triggernetmedia.com – Pemerintah menegaskan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai triliunan rupiah dapat dipercepat tanpa menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) secara formal. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Prasetyo, koordinasi lintas kementerian dapat langsung berjalan untuk mengimplementasikan solusi yang telah lama dinantikan masyarakat. “Saya kira, tidak perlu juga formil menunggu perpres ya,” ujarnya.
Masalah utama membengkaknya tunggakan iuran BPJS Kesehatan terletak pada ketidakakuratan data Penerima Bantuan Iuran (PBI). Banyak peserta dari kelompok ekonomi menengah ke atas tercatat sebagai penerima bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Temuan awal menunjukkan terdapat sekitar 15 ribu peserta di desil 6–10 yang tidak semestinya menerima PBI.
Pemerintah kini fokus pada sinkronisasi data lintas kementerian dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Penghapusan tunggakan bukan bersifat permanen, tetapi sebagai “tombol reset” agar peserta yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dan melanjutkan pembayaran iuran baru.
Langkah ini diharapkan memperluas cakupan kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus meringankan beban peserta yang terhambat oleh tunggakan masa lalu.




