triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan keterlibatan 18 anggota DPR RI periode 2019–2024 dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dugaan tersebut mencuat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara korupsi DJKA.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik masih mengumpulkan informasi tambahan untuk memastikan peran para legislator tersebut.
“Kami akan mendalami informasi yang muncul dalam persidangan. Untuk meningkatkan status hukum seseorang harus ada kecukupan alat bukti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/2/2026).
Nama-nama anggota DPR RI yang disebut dalam persidangan di antaranya Ali Mufthi, Hamka Baco Kady, Lasarus, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Novita Wijayanti, Ridwan Bae, Sadarestuwati, hingga Sukur Nababan dan Sumail Abdullah.
Pendalaman ini merupakan pengembangan penyidikan setelah KPK menetapkan Sudewo—anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024—sebagai tersangka. Nama Sudewo sebelumnya juga muncul dalam persidangan kasus suap proyek kereta api tersebut.
Menurut Asep, KPK akan memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara untuk dimintai keterangan. Keterangan saksi dinilai penting untuk menelusuri aliran dana serta dugaan pengaturan proyek.
Kasus korupsi DJKA Kemenhub pertama kali terbongkar lewat operasi tangkap tangan KPK pada April 2023. Hingga awal 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk dua korporasi. Proyek-proyek yang disusupi praktik suap tersebar di sejumlah daerah, mulai dari proyek jalur ganda di Jawa hingga pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.




