triggernetmedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menggelar penertiban dan monitoring pelanggaran Peraturan Daerah di kawasan Waterfront City, Minggu pagi, 1 Februari 2026. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum di salah satu ruang publik utama Kota Pontianak.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan kegiatan ini merupakan pelaksanaan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini bagian dari upaya menjaga ruang publik tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat,” kata Ahmad.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua jam itu, petugas menegur sejumlah gelandangan dan pengemis yang beraktivitas di kawasan Waterfront City. Sebagian di antaranya ditemukan tidur di fasilitas umum.
Menurut Ahmad, penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Petugas hanya memberikan imbauan agar fasilitas umum tidak digunakan untuk aktivitas yang mengganggu ketertiban.
Selain penertiban gepeng, Satpol PP juga mengingatkan pengunjung agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan, seperti copet dan penjambretan.
Ahmad menegaskan penegakan Perda akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Setiap kegiatan akan dievaluasi sebagai bagian dari komitmen menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya.
Seorang warga Pontianak, Rudi, menilai penertiban tersebut membuat aktivitas masyarakat di kawasan Waterfront City lebih nyaman. “Kalau tertib, kami juga merasa lebih aman saat berolahraga,” katanya.




