triggernetmedia.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyatakan dua anak di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga terpapar paham radikalisme melalui media sosial. Keduanya kini berstatus saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana terorisme.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, anak-anak tersebut terpapar paham radikalisme melalui media sosial,” kata Arifah dalam keterangan resmi, Minggu, 1 Februari 2026.
Arifah menjelaskan, hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan adanya kerentanan kognitif dan emosional, serta kebutuhan tinggi akan penerimaan sosial. Faktor-faktor tersebut dinilai membuat anak lebih rentan terpengaruh ideologi ekstrem.
Namun demikian, ia menegaskan tidak ditemukan gangguan perilaku berat pada kedua anak. Karena itu, penanganan kasus difokuskan pada pendekatan pemulihan berbasis keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial.
Menurut Arifah, ruang digital saat ini menjadi salah satu medium utama penyebaran ideologi kekerasan yang menyasar anak-anak. Negara, kata dia, harus mengedepankan pendekatan perlindungan, bukan semata-mata penindakan.
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA Kabupaten Langkat, Unit PPA Polres Langkat, dinas sosial, Balai Pemasyarakatan, serta Densus 88 Antiteror Mabes Polri untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum.
“Anak harus mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan identitas,” ujar Arifah.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan literasi digital serta pengawasan terhadap anak guna mencegah paparan ideologi ekstrem di ruang digital.




