triggernetmedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk menerbitkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Permintaan itu disampaikan menyusul masih maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diperkirakan mencapai 70.600 hektare di wilayah Kalbar.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan mengatakan legalisasi tambang rakyat menjadi penting agar potensi ekonomi dapat dikelola secara resmi dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
“Daripada dilarang terus, lebih baik kita beri izin supaya jelas kontribusinya dan masyarakat juga terlindungi,” kata Krisantus saat menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Sintang dan perwakilan penambang di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut dia, kebijakan pengurangan dana transfer pusat ke daerah membuat pemerintah daerah perlu mengoptimalkan potensi sumber daya alam sebagai sumber pendapatan. Namun, hal itu sulit dilakukan jika kewenangan perizinan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
Krisantus juga menilai banyaknya masyarakat yang bergantung pada sektor tambang menuntut kebijakan yang lebih realistis dan berkeadilan. Ia menyebut ratusan ribu kepala keluarga menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.
Selain pertambangan, ia menyinggung potensi peningkatan PAD jika Pelabuhan Kijing dapat beroperasi optimal, terutama dari sektor ekspor dan distribusi hasil tambang dan perkebunan.
Perwakilan penambang Kapuas Raya, Asmidi, berharap pemerintah segera memberikan payung hukum agar masyarakat tidak lagi merasa terancam saat bekerja di sektor pertambangan.




