triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran pajak periode 2016–2020 masih terus berjalan. Saat ini, penyidik memfokuskan proses pada penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses perhitungan oleh BPKP sedang berlangsung dan data yang dibutuhkan telah diserahkan oleh penyidik.
“Kasus itu tetap masih jalan. Sekarang dalam proses perhitungan di BPKP. Data-data yang diperlukan BPKP juga sudah kami sampaikan,” kata Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Syarief, penghitungan kerugian negara merupakan tahapan penting sebelum penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Nilai kerugian negara akan menjadi dasar dalam penyusunan dakwaan dan tuntutan jaksa.
Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta pihak-pihak dari kalangan wajib pajak.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Astera Primanto Bhakti dan mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
“Sepertinya hampir semuanya sudah,” ujar Syarief, merujuk pada sebagian besar saksi penting yang telah diperiksa, termasuk pihak-pihak yang sebelumnya sempat dikenai pencegahan ke luar negeri.
Kasus ini mencuat karena dugaan manipulasi nilai pajak oleh oknum petugas pajak bekerja sama dengan wajib pajak tertentu pada periode 2016–2020. Modus yang diduga dilakukan adalah merekayasa atau menurunkan nilai kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara.



