triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki keterangan dan bukti terkait dugaan aliran dana dari kasus korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji ke Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan aliran uang tersebut saat memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026). Menurut Budi, KPK tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga memiliki bukti lain yang mendukung dugaan tersebut.
“Penyidik mendalami dugaan aliran uang kepada yang bersangkutan. KPK juga memiliki keterangan dan bukti lain yang mengonfirmasi dugaan tersebut. Hal ini masih akan terus didalami,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Budi menambahkan, penyidik akan melakukan konfirmasi kepada saksi lain serta menelusuri dokumen pendukung untuk memastikan mekanisme dan tujuan aliran dana tersebut.
Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Usai diperiksa KPK, ia menegaskan tidak ada uang yang diterima baik secara pribadi maupun untuk organisasi PBNU.
“Sejauh ini tidak ada aliran dana, baik ke saya maupun ke PBNU,” kata Aizzudin di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/1/2026).
Ia juga menyebut PBNU tengah melakukan introspeksi dan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan umat serta menjaga integritas organisasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.




