triggernetmedia.com – Wajah langit Kota Pontianak pada malam pergantian tahun 2026 dipastikan akan berbeda. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara resmi mengeluarkan kebijakan yang meminta masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api maupun membakar petasan. Langkah ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan sebuah seruan moral dan empati.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa pelarangan aktivitas yang memicu kerumunan dan kebisingan tersebut merupakan bentuk solidaritas bagi warga di berbagai daerah di Indonesia yang tengah berduka akibat terjangan bencana alam.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang positif dan sederhana. Ini adalah bentuk simpati dan empati kita terhadap saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah,” ujar Edi, Selasa (30/12/2025).
Batasan Suara dan Larangan Miras
Melalui Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025, Pemkot Pontianak menetapkan aturan teknis yang cukup ketat demi kenyamanan warga. Salah satu poin utamanya adalah pembatasan penggunaan pengeras suara (sound system). Setelah pukul 22.00 WIB, volume suara dibatasi maksimal 55 desibel—setara dengan tingkat kebisingan percakapan normal di dalam ruangan.
Tak hanya soal suara, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol juga diperketat. Penyimpanan hingga penjualan minuman keras tanpa izin dilarang keras selama malam perayaan guna menekan potensi gesekan sosial atau gangguan keamanan.
Sinergi Pengamanan Persuasif
Edi menegaskan bahwa pengawasan di lapangan tidak akan dilakukan secara represif, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif. Personel Satpol PP akan bersinergi dengan unsur TNI dan Polri untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
“Pengendalian aktivitas ini penting untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama demi terciptanya suasana yang tertib dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.




