triggernetmedia.com – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak untuk 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.205.220, naik Rp180.400 dari UMK 2025 yang sebesar Rp3.024.820. Penetapan ini dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Kota Pontianak, Selasa (23/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Iwan Amriady, menjelaskan, penentuan UMK menggunakan metode titik alfa yang mempertimbangkan inflasi, investasi, dan keberlangsungan dunia usaha. Titik alfa yang digunakan daerah sama dengan Provinsi Kalimantan Barat, yakni 0,8, sehingga UMK tetap lebih tinggi dibanding UMK provinsi.
“Serikat pekerja mengusulkan titik alfa 0,9, namun pertimbangan keberlangsungan usaha membuat angka 0,8 disepakati,” ujar Iwan.
Seluruh unsur Dewan Pengupahan telah menyetujui keputusan ini dan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum penetapan. Tahap selanjutnya adalah pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian ke Gubernur Kalimantan Barat.
UMK baru ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2026, diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha di Kota Pontianak.











