triggernetmedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan penggunaan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha di Kecamatan Pontianak Utara, Senin (22/12/2025). Penertiban dilakukan bersama TNI AD, Pertamina, dan aparat kelurahan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan distribusi elpiji bersubsidi agar tepat sasaran. Kegiatan ini juga menindaklanjuti Perda Nomor 19 Tahun 2021 serta Surat Edaran Dirjen Migas terkait larangan penggunaan elpiji 3 kg bagi usaha tertentu.
“Gas elpiji bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kegiatan usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujar Ahmad.
Sebanyak 16 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Penertiban dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Pontianak.
Dalam operasi di Jalan Parwasal, petugas mendapati usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat masih menggunakan elpiji 3 kg. Pemilik usaha kemudian diminta menukarkan tabung gas bersubsidi tersebut dengan Bright Gas 5,5 kg yang difasilitasi oleh Pertamina.
Petugas juga mengamankan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha Lapis Viral OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal. Selain itu, di Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah di Gang Mawar, petugas menemukan 12 tabung elpiji 3 kg. Empat tabung di antaranya diamankan untuk proses pembinaan.
Ahmad menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi akan terus dilakukan secara rutin. Pelaku usaha yang kedapatan menggunakan elpiji bersubsidi diwajibkan beralih ke gas nonsubsidi dan menandatangani surat pernyataan.
“Kami minta pelaku usaha mematuhi aturan dan segera menggunakan gas nonsubsidi agar distribusi elpiji 3 kg tetap tepat sasaran,” kata Ahmad.











