triggernetmedia.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya memperketat evaluasi kelayakan bangunan, terutama gedung bertingkat, dengan standar keselamatan sebagai syarat mutlak. Ia menekankan, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk menilai risiko bangunan, mulai dari rendah, sedang, hingga tinggi.
“Kalau risiko tinggi, harus ada persyaratan tambahan, termasuk keselamatan, dan melibatkan teman-teman pemadam kebakaran yang ahli,” ujar Mendagri dalam rapat daring bersama Kepala Daerah, Kadis Damkar, dan Kepala DPMPTSP, Kamis (11/12/2025).
Setiap gedung juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, yang memuat persyaratan struktur, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, dan fasilitas darurat. Gedung berisiko tinggi harus dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sprinkler otomatis, serta jalur evakuasi aman.
Mendagri menekankan pentingnya pemeriksaan berkala oleh Damkar, yang bisa diperkuat melalui peraturan nasional maupun daerah. Instruksi ini muncul menyusul kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang mengekspos minimnya jalur evakuasi. “Gedung ini hanya memiliki satu tangga. Ketika terjadi kebakaran, penghuni justru naik ke atas karena tidak ada rute keluar,” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg Prasetyo Hadi mengarahkan agar kejadian serupa tidak terulang. Mendagri meminta Pemda memastikan pengawasan ketat dan penerapan standar keselamatan pada gedung bertingkat tinggi di kota-kota besar, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Sulawesi.











