triggernetmedia.com – Pihak mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan memberikan rehabilitasi penuh terhadap kliennya. Ucapan terima kasih itu disampaikan kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, usai menghadiri agenda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira,” ujar Soesilo sebagaimana dikutip dari Antara.
Selain kepada Presiden, Soesilo juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang turut berperan dalam proses rehabilitasi tersebut.
Menurut Soesilo, keputusan rehabilitasi ini menjadi sinyal adanya kekeliruan dalam proses hukum yang dijalankan terhadap Ira. “Ada proses hukum yang keliru atau tidak sah, sehingga beliau diberikan pemulihan kembali hak dan martabatnya seperti sedia kala,” ucapnya.
Latar Belakang Kasus
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022. Dalam perkara yang sama, tiga pihak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN, Adjie.
Dalam persidangan 6 November 2025, Ira membantah tuduhan merugikan negara dan menyebut akuisisi PT JN justru menguntungkan perusahaan karena ASDP memperoleh 53 unit kapal beserta izin operasinya. Namun majelis hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah pada 20 November 2025. Dua anggota direksi lain masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Hakim ketua, Sunoto, memberikan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa perbuatan tiga terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Keputusan Rehabilitasi
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan rehabilitasi. Dengan terbitnya keputusan tersebut, seluruh konsekuensi pidana yang sebelumnya dijatuhkan kepada ketiganya dinyatakan gugur dan status mereka dipulihkan seperti sediakala.




