triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat dan memperkuat tata kelola pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemkot.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebutkan, perubahan regulasi tersebut bertujuan menyederhanakan proses pengadaan sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan.
“Perubahan ini bukan sekadar penyempurnaan pasal, tetapi peningkatan standar pengelolaan agar lebih cepat dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan di Hotel Ibis Pontianak, Senin (10/11/2025).
Bahasan menegaskan pentingnya perencanaan pengadaan yang matang dan disiplin administratif, mulai dari penyusunan rencana umum pengadaan hingga penetapan harga perkiraan sendiri (HPS). Ia juga mengingatkan agar tidak ada pemecahan paket proyek yang bertentangan dengan prinsip efisiensi dan keadilan.
“Kami ingin setiap perangkat daerah bekerja sesuai aturan, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Pontianak, Irwan Prayitno, menjelaskan, Perpres 46/2025 membawa sejumlah perubahan substansial, salah satunya kewajiban penggunaan e-katalog versi 6 dalam setiap proses pengadaan.
“Selama produk tersedia di e-katalog, maka pengadaan wajib dilakukan melalui sistem tersebut. Ini akan memangkas waktu proses menjadi hanya 3–7 hari, dibandingkan tender manual yang bisa mencapai tiga minggu,” jelasnya.
Irwan menambahkan, digitalisasi pengadaan menjadi kunci percepatan realisasi anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
“Semakin cepat proses pengadaan, semakin cepat pula manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkasnya.




