triggernetmedia.com – Kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 disambut positif oleh pelaku industri. Langkah ini dinilai dapat memberi ruang pemulihan bagi sektor industri hasil tembakau (IHT) yang sempat tertekan akibat kenaikan cukai beruntun beberapa tahun terakhir.
Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Willem Petrus Riwu, menilai keputusan tersebut sebagai wujud komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri.
“Kebijakan ini menunjukkan keharmonisan antara Menteri Keuangan dan industri untuk menciptakan perlindungan bersama. Saat ini arah kebijakan pemerintah terlihat lebih realistis dan berpihak pada keberlangsungan usaha,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyebut keputusan tersebut selaras dengan aspirasi pelaku usaha yang telah lama mengusulkan moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun.
“Kami mengapresiasi langkah Menteri Keuangan yang menegaskan tidak ada kenaikan tarif cukai maupun harga jual eceran (HJE) pada 2026. Hal ini sesuai dengan surat kami yang meminta moratorium agar industri bisa bernapas dan beradaptasi,” kata Benny.
Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa kebijakan moratorium ini penting bukan hanya untuk menjaga stabilitas industri, tetapi juga untuk menekan peredaran rokok ilegal yang semakin marak.
“Jika tarif cukai terus naik, rokok ilegal akan semakin mendominasi pasar karena mereka tidak membayar cukai, PPN, ataupun pajak daerah. Ini justru bisa merugikan penerimaan negara,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan penundaan kenaikan cukai ini, asosiasi industri berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, memperbaiki struktur tarif, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri.











