triggernetmedia.com – Dua kasus eksploitasi anak yang terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menarik perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Ia menyebut, peristiwa ini menjadi cerminan munculnya bentuk baru kekerasan terhadap anak di era digital, yang membutuhkan langkah cepat dan kolaboratif dari semua pihak.
Kasus pertama melibatkan grup WhatsApp yang berisi konten cabul dan diikuti oleh sejumlah siswa SMP se-Kota Kupang. Sedangkan kasus kedua menyangkut dugaan prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi digital, dengan anak-anak sebagai korban sekaligus pelaku.
“Dua kasus ini menggambarkan bagaimana ruang digital kini menjadi medan baru bagi kejahatan terhadap anak. Ini alarm serius bagi semua pihak,” kata Arifah dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Menurut Arifah, saat ini 25 anak telah mendapat pendampingan psikologis dan rohani. Dari jumlah tersebut, tiga anak berstatus korban, sementara satu anak menjadi pelaku dalam dugaan kekerasan seksual komersial yang berpotensi mengandung unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku anak tersebut sudah divonis dua tahun penjara pada Juli 2025.
Menteri Arifah menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital harus diperkuat, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga. Pemerintah, katanya, kini memiliki landasan hukum baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur perlindungan anak di dunia maya.
“Kedua regulasi itu mengatur tanggung jawab platform digital, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta mendorong literasi digital agar anak-anak memahami risiko dan batas aman berinteraksi secara online,” ujarnya.
Arifah juga menekankan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.
“Setiap keluarga, guru, dan masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan anak tumbuh aman, berdaya, dan terlindungi, baik di dunia nyata maupun digital,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kupang, Polda NTT, dan DP3AP2KB Provinsi NTT untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan yang menyeluruh, serta mencegah terulangnya kasus serupa.
Menteri Arifah juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak melalui Layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
“Satu laporan bisa menyelamatkan satu kehidupan anak. Jangan diam ketika melihat tanda-tanda kekerasan,” pungkasnya.




