Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji, Layanan Jemaah Terimbas

Peran travel haji dan PIHK dalam penyalahgunaan kuota

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
7 Oktober 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji, Layanan Jemaah Terimbas

Ilustrasi ribuan jemaah haji. (Pixabay)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik jual beli kuota petugas haji kepada calon jemaah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, temuan itu muncul setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam proses penentuan dan distribusi kuota haji.

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuota petugas haji seperti petugas pendamping, petugas kesehatan, maupun petugas administrasi  yang justru diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Menurut Budi, praktik ilegal itu tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengurangi kualitas pelayanan haji, terutama di sektor kesehatan dan pendampingan.

“Seharusnya ada petugas kesehatan yang mendampingi para jemaah, tapi karena kuotanya dijual, jumlah petugas berkurang. Dampaknya, pelayanan di lapangan ikut menurun,” jelasnya.

Penyidik Telusuri Peran Travel dan Biro Haji

Budi menambahkan, penyidik kini tengah mendalami keterlibatan sejumlah biro perjalanan dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam praktik jual beli kuota tersebut.

“Kondisinya beragam. Ada yang menjual kuota petugas kesehatan, ada yang menjual kuota pendamping. Nilainya juga berbeda-beda, tergantung biro travel masing-masing,” ujarnya.

Penyidik juga menelusuri dugaan adanya transaksi tidak resmi antar penyelenggara haji dan calon jemaah yang ingin mendapatkan kursi tambahan di luar kuota resmi.

Dugaan Pelanggaran dalam Pembagian Kuota Tambahan

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 yang berasal dari hasil lobi Presiden Joko Widodo kepada Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Dari tambahan 20.000 kuota haji, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk jemaah reguler, dan hanya 8 persen untuk kuota khusus, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan pembagian tersebut justru tidak sesuai ketentuan.

“Kuotanya dibagi dua sama rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Padahal seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, perubahan proporsi ini menguntungkan pihak tertentu karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi daripada haji reguler.

“Ketika kuota khusus bertambah, otomatis pendapatan biro travel juga meningkat. Ini yang sedang kami dalami karena berpotensi menjadi bentuk korupsi,” katanya.

Travel Besar Diduga Diuntungkan

Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menemukan pola pembagian kuota yang tidak proporsional antarpenyelenggara haji. Biro perjalanan besar mendapat alokasi lebih besar, sementara yang kecil hanya kebagian sedikit.

“Travel besar mendapat jatah banyak karena dianggap berpengaruh di asosiasi. Travel kecil hanya sisa,” ungkap Asep.

KPK menegaskan akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya unsur suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota tambahan tersebut.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Asep Guntur RahayuBudi Prasetyo KPKJual beli kuota petugas hajiKasus korupsi kuota hajiKemenagKPKKuota haji reguler dan khususPenyelenggaraan haji 2024Praperadilan kuota haji
Previous Post

Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp300 Triliun, Prabowo: Ini Harus Dihentikan!

Next Post

Kasus Campak di Pontianak Meningkat, RSUD SSMA Catat 36 Anak Terinfeksi Sepanjang September 2025

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Kasus Campak di Pontianak Meningkat, RSUD SSMA Catat 36 Anak Terinfeksi Sepanjang September 2025

Kasus Campak di Pontianak Meningkat, RSUD SSMA Catat 36 Anak Terinfeksi Sepanjang September 2025

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Perkuat Peran Kepala Desa Sebagai Penggerak Pembangunan

Perkuat Peran Kepala Desa Sebagai Penggerak Pembangunan

9 Juli 2026
Sekda Kalbar Soroti Turunnya Kepercayaan Publik terhadap Media

Sekda Kalbar Soroti Turunnya Kepercayaan Publik terhadap Media

9 Juli 2026
Revisi Aturan Outsourcing, Bahas JHT Bebas Pajak dengan Menaker

Revisi Aturan Outsourcing, Bahas JHT Bebas Pajak dengan Menaker

9 Juli 2026
Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Jadi Stimulus Ekonomi Akar Rumput

Akademisi UII Desak Prabowo Ambil Alih Kendali di Tengah Memanasnya Relasi Polri, Kejagung, dan TNI Terkait Tipikor

9 Juli 2026

Recent News

Perkuat Peran Kepala Desa Sebagai Penggerak Pembangunan

Perkuat Peran Kepala Desa Sebagai Penggerak Pembangunan

9 Juli 2026
Sekda Kalbar Soroti Turunnya Kepercayaan Publik terhadap Media

Sekda Kalbar Soroti Turunnya Kepercayaan Publik terhadap Media

9 Juli 2026
Revisi Aturan Outsourcing, Bahas JHT Bebas Pajak dengan Menaker

Revisi Aturan Outsourcing, Bahas JHT Bebas Pajak dengan Menaker

9 Juli 2026
Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Jadi Stimulus Ekonomi Akar Rumput

Akademisi UII Desak Prabowo Ambil Alih Kendali di Tengah Memanasnya Relasi Polri, Kejagung, dan TNI Terkait Tipikor

9 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development