triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik jual beli kuota petugas haji kepada calon jemaah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, temuan itu muncul setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam proses penentuan dan distribusi kuota haji.
“Penyidik menemukan adanya dugaan kuota petugas haji seperti petugas pendamping, petugas kesehatan, maupun petugas administrasi yang justru diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Menurut Budi, praktik ilegal itu tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengurangi kualitas pelayanan haji, terutama di sektor kesehatan dan pendampingan.
“Seharusnya ada petugas kesehatan yang mendampingi para jemaah, tapi karena kuotanya dijual, jumlah petugas berkurang. Dampaknya, pelayanan di lapangan ikut menurun,” jelasnya.
Penyidik Telusuri Peran Travel dan Biro Haji
Budi menambahkan, penyidik kini tengah mendalami keterlibatan sejumlah biro perjalanan dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam praktik jual beli kuota tersebut.
“Kondisinya beragam. Ada yang menjual kuota petugas kesehatan, ada yang menjual kuota pendamping. Nilainya juga berbeda-beda, tergantung biro travel masing-masing,” ujarnya.
Penyidik juga menelusuri dugaan adanya transaksi tidak resmi antar penyelenggara haji dan calon jemaah yang ingin mendapatkan kursi tambahan di luar kuota resmi.
Dugaan Pelanggaran dalam Pembagian Kuota Tambahan
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 yang berasal dari hasil lobi Presiden Joko Widodo kepada Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Dari tambahan 20.000 kuota haji, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk jemaah reguler, dan hanya 8 persen untuk kuota khusus, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan pembagian tersebut justru tidak sesuai ketentuan.
“Kuotanya dibagi dua sama rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Padahal seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, perubahan proporsi ini menguntungkan pihak tertentu karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi daripada haji reguler.
“Ketika kuota khusus bertambah, otomatis pendapatan biro travel juga meningkat. Ini yang sedang kami dalami karena berpotensi menjadi bentuk korupsi,” katanya.
Travel Besar Diduga Diuntungkan
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menemukan pola pembagian kuota yang tidak proporsional antarpenyelenggara haji. Biro perjalanan besar mendapat alokasi lebih besar, sementara yang kecil hanya kebagian sedikit.
“Travel besar mendapat jatah banyak karena dianggap berpengaruh di asosiasi. Travel kecil hanya sisa,” ungkap Asep.
KPK menegaskan akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya unsur suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota tambahan tersebut.




