triggernetmedia.com – DPR RI menyetujui pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan Badan Penyelenggara Haji (BPH) bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan ini disebut sebagai langkah fundamental dalam meningkatkan kualitas pelayanan ibadah jemaah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama.
“Ini adalah reformasi struktural yang fundamental untuk memperkuat penyelenggaraan haji dan umrah,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Dengan status kementerian, penyelenggaraan haji dan umrah akan memiliki kewenangan lebih kuat, alokasi anggaran yang jelas, serta koordinasi lintas lembaga yang lebih efektif.
Presiden Prabowo Subianto juga bergerak cepat dengan melantik Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah. Kemenpan RB turut menyiapkan struktur organisasi baru kementerian tersebut.
Singgih optimistis kementerian baru ini mampu menghadirkan terobosan nyata, mulai dari penyederhanaan birokrasi, peningkatan kualitas layanan jemaah, hingga pengelolaan dana haji yang lebih optimal.
“Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan konstruktif demi memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah,” pungkasnya.




