triggernetmedia.com – Upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika semakin ditegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak. Kedua pihak resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rabu (10/9/2025).
Penandatanganan dilakukan di Ruang VIP Wali Kota Pontianak dengan disaksikan jajaran pemerintah daerah dan BNN.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, kesepakatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Pencegahan tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada sinergi antara pemerintah, aparat, dan seluruh elemen masyarakat agar generasi muda kita terbebas dari narkotika,” ungkapnya.
Ia menambahkan, MoU ini harus ditindaklanjuti dengan program konkret yang dapat dirasakan langsung oleh warga, bukan hanya sebatas dokumen.
Senada, Ketua BNN Kota Pontianak Anida Sari menilai kolaborasi dengan Pemkot akan memperkuat implementasi program P4GN hingga ke tingkat komunitas.
“Dengan adanya MoU, langkah pencegahan bisa lebih terarah. Kami bisa bekerja bersama Pemkot untuk membangun ketahanan keluarga dan lingkungan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting bagi Pemkot Pontianak dan BNN dalam menyatukan langkah, memperkuat sinergi, serta memastikan program pencegahan narkoba berjalan lebih efektif di lapangan.




