triggernetmedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sidang etik terhadap tujuh anggota Brimob dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan tidak menutup pintu bagi proses pidana.
Menurut Yusril, meski prosedur internal Polri mengutamakan sidang etik, aspek pidana tetap dapat ditindaklanjuti jika ditemukan bukti yang cukup.
“Kalau sidang etik sudah memutuskan, tapi masih ada aspek pidana, tidak tertutup kemungkinan langkah pidana akan ditempuh,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Proses Etik Sesuai Prosedur
Ia menjelaskan, penanganan melalui jalur etik lebih dulu adalah prosedur yang berlaku di tubuh Polri. Yusril juga menilai proses tersebut dilakukan secara terbuka, bahkan turut dipantau Komnas HAM.
“Kalau terjadi pelanggaran di lapangan, memang harus disidangkan etiknya lebih dulu. Itu dilakukan secara terbuka, Komnas HAM juga diberi ruang untuk memantau,” tambahnya.
Sanksi Belum Hapus Pertanggungjawaban Pidana
Yusril menegaskan kembali bahwa putusan etik termasuk sanksi demosi tujuh tahun kepada Bripka Rohmat tidak otomatis menghapus potensi pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, jalur hukum pidana masih terbuka terhadap anggota Brimob yang terbukti melakukan kesalahan dalam insiden tragis tersebut.




