triggernetmedia.com – Indonesia berhasil mendapatkan persetujuan pinjaman dari Asian Development Bank (ADB) senilai US$ 500 juta atau setara Rp 8 triliun (kurs Rp 16.100). Pinjaman berbasis kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat modernisasi sistem perpajakan nasional.
Pinjaman ini merupakan subprogram pertama dari tiga subprogram di bawah Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (DRM) ADB untuk Indonesia. Tujuannya meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, memperkuat ketahanan fiskal, serta mendukung pendanaan layanan publik dan pembangunan jangka panjang.
Jiro Tominaga, Direktur ADB untuk Indonesia, menyatakan optimisme bahwa subprogram pertama ini dapat meningkatkan rasio pajak terhadap PDB hingga 1,28 poin persentase pada 2030, membuka ruang fiskal untuk pertumbuhan dan investasi.
Salah satu komponen kunci adalah operasionalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), platform digital yang akan merampingkan administrasi, memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mempercepat deteksi ketidakpatuhan. Pinjaman ini juga mendukung Indonesia memerangi penghindaran pajak internasional, sejalan dengan kerangka OECD/G20 BEPS.
Selain memperkuat penerimaan negara, reformasi ini juga bertujuan mengurangi biaya kepatuhan dunia usaha melalui penyederhanaan restitusi PPN dan percepatan penyelesaian sengketa pajak.
Dengan dana Rp 8 triliun ini, Indonesia menunjukkan komitmen membangun sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan adil, sekaligus mempercepat kemajuan menuju status negara berpenghasilan menengah ke atas.











