triggernetmedia.com – Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tengah menjadi sorotan publik. Ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Usai pemeriksaan, KPK resmi mencekalnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Di tengah ramainya pemberitaan, publik juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Berdasarkan data elhkpn.kpk.go.id per 20 Januari 2025, Gus Yaqut melaporkan kekayaan bersih sebesar Rp 13.749.729.733 atau sekitar Rp 13,7 miliar, dengan hanya dua kendaraan tercatat.
1. Mazda CX-5 (2015)
SUV kompak lansiran 2015 ini dilaporkan bernilai sekitar Rp 260 juta. Ditenagai mesin 2.5 liter Skyactiv-G bertenaga 185–187 hp, Mazda CX-5 dikenal dengan desain sporty, kabin nyaman, dan fitur keselamatan lengkap seperti ABS, EBD, dan kontrol traksi. Nilai yang dilaporkan Gus Yaqut berada di kisaran harga tertinggi pasar mobil bekas untuk tipe ini.
2. Toyota Alphard (2024)
MPV premium ini dilaporkan bernilai Rp 1,95 miliar. Alphard 2024 hadir dengan mesin 2.5 liter, interior premium, kursi captain seat, dan fitur Toyota Safety Sense. Nilai yang dicatat Gus Yaqut sedikit di atas harga OTR dealer, kemungkinan varian tertinggi atau dengan aksesori tambahan.
Pencekalan KPK
KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Yaqut sejak 11 Agustus 2025, bersama eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan seorang swasta berinisial FHM.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Pencekalan berlaku selama enam bulan. Gus Yaqut sebelumnya menjalani pemeriksaan selama lima jam pada Kamis (7/8/2025), dengan fokus pertanyaan pada pembagian kuota haji saat menjabat menteri.

