triggernetmedia.com – Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan atau rekening dormant menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satu yang paling vokal adalah Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.
Krisantus menyebut kebijakan tersebut tidak hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia menilai, langkah pemblokiran sepihak terhadap rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sangat merugikan masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah pedalaman Kalimantan Barat.
“Itu melawan hak asasi manusia,” tegas Krisantus saat berkunjung ke Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, banyak warga di Kalimantan Barat membuka rekening bank bukan untuk keperluan transaksi digital seperti transfer atau belanja daring, melainkan sebagai sarana menabung jangka panjang. Kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur digital menjadi faktor utama.
“Tidak semua wilayah di Kalbar punya jaringan internet. Masih banyak daerah blank spot. Orang-orang di kampung itu bikin rekening hanya untuk menyimpan uang. Kalau dibekukan, itu jelas melanggar hak pribadi mereka,” ujar Krisantus.
Ia menilai, kebijakan tersebut tidak memperhatikan realitas sosial dan geografis masyarakat daerah. Langkah gegabah seperti ini, menurutnya, justru bisa menimbulkan keresahan sosial.
“Kalau ini diterapkan di Kalbar, saya akan bersuara keras. Bahkan, saya siap mengajak rakyat untuk turun aksi. Ini ibarat api dalam sekam,” tegasnya.
Krisantus meminta pemerintah pusat dan otoritas keuangan untuk tidak gegabah dalam merumuskan kebijakan, apalagi yang berdampak langsung pada hak masyarakat daerah.
“Pada prinsipnya saya tidak setuju. Kebijakan seperti ini seharusnya tidak dikeluarkan,” pungkasnya.











