triggernetmedia.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap terdakwa Budi Sylvana dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis yang lebih ringan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi putusan yang diakses Senin (4/8/2025).
Selain hukuman penjara, majelis hakim banding juga menaikkan pidana denda dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta, dengan ketentuan kurungan pengganti 4 bulan jika denda tidak dibayar.
Vonis Banding Lebih Berat dari Putusan Sebelumnya
Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta (5/6/2025), Budi hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Majelis hakim saat itu menilai bahwa Budi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah menurunkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Kesehatan. Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pertimbangan bahwa ia memiliki tanggungan keluarga.
Korupsi di Tengah Krisis: Kerugian Negara Rp319 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 di Kementerian Kesehatan, yang menggunakan Dana Siap Pakai dari BNPB. Budi Sylvana didakwa bersama dua terdakwa lainnya atas perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar.
Jaksa menyebut, para terdakwa melakukan pemesanan 5 juta set APD melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur. Mereka juga menerima pinjaman uang sebesar Rp10 miliar dari BNPB kepada dua perusahaan: PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI), tanpa surat pesanan resmi maupun dokumen pendukung.
Yang memperburuk keadaan, PT EKI tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK) dan tidak bisa menunjukkan bukti kewajaran harga. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam situasi darurat—yang seharusnya dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Konteks Kasus: Bukan Sekadar Penyalahgunaan Anggaran
Skandal ini menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi pelaksanaan anggaran penanganan pandemi, di mana kebutuhan darurat ternyata dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan mempermainkan keuangan negara.
Dengan putusan banding ini, Kejaksaan dan KPK mendapat penguatan atas tuntutan mereka. Kasus Budi Sylvana menjadi contoh bahwa pengawasan hukum tetap berjalan, bahkan ketika tindak pidana dilakukan dalam situasi krisis nasional.




