triggernetmedia.com – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Pembebasan ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan hak abolisi atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Tom Lembong keluar dari rutan pada pukul 22.05 WIB. Ia tampak didampingi istri, tim penasihat hukum, serta mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dalam pernyataannya, Tom menyebut abolisi ini tidak hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga memulihkan kehormatan dan nama baiknya sebagai warga negara.
“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan mendalam,” ujar Tom Lembong di hadapan awak media.
Meski demikian, ia mengakui bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik. Ia menyatakan siap menerima segala bentuk kritik dan perbedaan pendapat dari masyarakat.
“Saya juga sadar bahwa banyak yang tidak seberuntung saya. Saya ingin menjadikan kemerdekaan ini sebagai awal tanggung jawab. Bila mungkin, saya akan membantu sistem hukum kita agar lebih adil dan berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan sempit,” tambahnya.
Kasus Korupsi Gula
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat tindakannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan bila tidak dibayar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Abolisi Presiden
Abolisi adalah hak konstitusional presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, dengan pertimbangan dari DPR. Dalam hal ini, Presiden Prabowo memberikan abolisi yang secara resmi menghentikan seluruh proses hukum pidana terhadap Tom Lembong.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Istana terkait pertimbangan pemberian abolisi tersebut. Namun, kalangan pengamat menilai langkah ini dapat memicu polemik mengenai netralitas penegakan hukum dan akuntabilitas lembaga peradilan.




