triggernetmedia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang saat ini menjalani hukuman pidana 3,5 tahun penjara. Usulan ini diajukan bersamaan dengan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Kedua keputusan tersebut memicu pro dan kontra di ruang publik.
Usulan amnesti terhadap Hasto muncul dalam situasi hukum yang cukup sensitif. Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Ia juga sempat didakwa menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pelarian Harun Masiku, meski pada akhirnya tidak terbukti dalam dakwaan utama.
Vonis ringan terhadap Hasto menuai kritik keras, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Organisasi antikorupsi ini menyebut keputusan majelis hakim sebagai “antiklimaks” dalam perjuangan panjang menuntaskan kasus Harun Masiku.
“Vonis 3,5 tahun terhadap Hasto patut disayangkan. Ini justru melemahkan upaya pengungkapan kasus yang sudah bertahun-tahun tidak terselesaikan,” ujar Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Jumat (1/8).
ICW juga menyesalkan alasan majelis hakim yang menyebut pengalaman Hasto di jabatan publik sebagai hal yang meringankan. “Logika itu keliru. Justru sebagai pejabat publik, Hasto harusnya menjadi teladan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Wana.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto menyatakan kecewa atas putusan tersebut. Febri Diansyah, salah satu penasihat hukum, menilai putusan majelis hakim tidak konsisten dan cenderung membelokkan fakta hukum.
“Majelis hakim menggunakan keterangan saksi kunci secara tidak proporsional. Komunikasi antarstaf Hasto di WhatsApp seolah dijadikan bukti seakan-akan semua atas arahan Hasto, padahal di persidangan terbukti tidak demikian,” kata Febri.
Ia juga mempertanyakan logika pertanggungjawaban atasan-bawahan yang diambil majelis hakim. “Bagaimana mungkin tindakan dua orang bawahannya langsung dibebankan pada Hasto tanpa bukti perintah atau persetujuan?”
Di Istana, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro membenarkan bahwa usulan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong sedang dalam proses penerbitan keputusan presiden (keppres).
“Nanti segera setelah proses administrasi rampung. Jangan lama-lama,” ujar Juri saat ditanya wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat pagi.
Hingga saat ini, keppres tersebut belum diumumkan secara resmi, termasuk nomor dan tanggal pengesahannya. Namun langkah Presiden Prabowo ini dipastikan akan menimbulkan perdebatan lebih lanjut, terutama di tengah tuntutan publik untuk menjaga independensi hukum dari campur tangan politik.




