triggernetmedia.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan hukum kepada dua tokoh politik nasional, yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diklaim pemerintah sebagai bagian dari agenda besar rekonsiliasi nasional.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan, abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan bentuk nyata keinginan Presiden untuk mendengar aspirasi publik dan mendorong persatuan nasional.
“Presiden ingin ada rekonsiliasi nasional. Ini bukan hal baru. Sudah lama beliau suarakan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8).
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp194 miliar. Ia juga dikenai denda Rp750 juta. Sementara, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan sempat dikaitkan dengan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Langkah ini menghapus seluruh proses hukum terhadap keduanya. Meski demikian, keputusan Presiden memicu kritik tajam dari sejumlah pihak, terutama pegiat antikorupsi.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sejak awal, perkara ini sangat politis. Langkah pengampunan seperti ini bisa mencederai rasa keadilan publik,” kata Feri saat diwawancarai CNN Indonesia, Jumat (1/8).
Feri mengingatkan, meskipun amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden yang diatur konstitusi, penerapannya tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.
Sementara itu, pemerintah membantah tudingan bahwa keputusan ini melemahkan institusi penegak hukum. Supratman menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan melalui kajian hukum dan pertimbangan politik yang matang.
“Ini bukan pelemahan hukum. Presiden mendengar suara publik. Itu intinya,” katanya.
Hingga saat ini, Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi dan amnesti masih menunggu finalisasi administrasi. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan keppres akan diterbitkan dalam waktu dekat.




