triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pelaku usaha di sektor makanan dan minuman termasuk rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan hotel untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kebijakan ini mendukung percepatan penuntasan pengelolaan sampah di Kota Pontianak pada 2025–2026, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri LHK dan Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami imbau pelaku usaha agar mulai melakukan pemilahan sampah di tempat. Minimal dipisahkan antara sampah organik, anorganik, dan sampah berbahaya. Ke depan, kita arahkan ke pembangunan TPA pendamping,” ujar Wako Edi, Jumat (1/8/2025).
Pemilahan dan Pengolahan Sampah Mandiri
Dalam edaran tersebut, pelaku usaha diwajibkan:
-
Melakukan pemilahan sampah di sumber menjadi tiga kategori: organik, anorganik, dan residu.
-
Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan material ramah lingkungan yang dapat digunakan ulang atau memiliki nilai ekonomis.
-
Mengelola sampah organik melalui komposter mandiri, biodigester, atau bermitra dengan pengelola maggot Black Soldier Fly.
“Sampah organik bisa diolah jadi makanan maggot atau pupuk. Bahkan bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan gas metana. Sampah anorganik, seperti plastik, bisa diubah jadi paving block atau produk lain melalui proses daur ulang,” jelas Edi.
Pemkot juga tengah menyiapkan pusat pengolahan sampah terpadu, yang dirancang untuk mengubah berbagai jenis limbah menjadi produk yang memiliki nilai guna.
Sistem Takeback dan Pelaporan Rutin
Pemkot mendorong pelaku usaha menerapkan sistem takeback, yaitu penyediaan fasilitas untuk pengembalian kemasan plastik dari konsumen. Selain itu, kerja sama dengan bank sampah dan pelaku daur ulang juga dianjurkan.
Setiap usaha diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan sampah setiap tiga bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Laporan ini akan menjadi dasar untuk pembinaan, pengawasan, serta pemberian penghargaan atau sanksi.
“Tahap awal akan difokuskan pada sosialisasi dan pembinaan oleh dinas terkait. Namun jika ada yang melanggar, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai regulasi yang ada,” tegas Wako Edi.
Melalui langkah ini, Pemkot berharap keterlibatan aktif pelaku usaha dalam pengelolaan sampah bisa menciptakan Kota Pontianak yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.




