Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Peran DPR dalam sistem check and balance

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
1 Agustus 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menjelaskan soal proses mengapa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diberikan abolisi dan Sekeretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diberikan amnesti. Hal ini disampaikan dalam konfrensi pers usai Rapat Konsultasi bersama DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR menyetujui dua Surat Presiden (Surpres) yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi tingkat tinggi antara pimpinan DPR dan pihak pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam (31/7).

Abolisi untuk Tom Lembong: Proses Hukum Dihentikan

Fokus utama dari salah satu Surpres adalah permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan.

“Persetujuan terhadap Surat Presiden R43/Pers/30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum sebelum keputusan inkrah, yang berarti negara tidak melanjutkan penuntutan pidana.

Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Namun, dengan keputusan ini, proses hukum terhadapnya akan dihentikan sepenuhnya.

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan 1.116 Narapidana

Surpres kedua yang diajukan Presiden Prabowo berisi permintaan amnesti massal terhadap 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Amnesti berbeda dengan abolisi. Jika abolisi menghentikan penuntutan, amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Surat Presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco, yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra.

Langkah ini memicu banyak spekulasi, terutama terkait kemungkinan rekonsiliasi politik pasca-Pemilu 2024.

Rapat Konsultasi DPR dan Pemerintah: Mekanisme Konstitusional

Keputusan ini diambil setelah melalui forum resmi konsultasi antara eksekutif dan legislatif. Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta seluruh pimpinan fraksi DPR.

“Rapat konsultasi ini membahas permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, DPR menyetujui pemberian abolisi dan amnesti,” jelas Dasco.

Alasan di Balik Abolisi dan Amnesti: Persatuan Nasional dan Jasa Kedua Tokoh

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan politik, melainkan bagian dari upaya nasional merawat persatuan menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Kami ingin menjadikan perayaan 17 Agustus sebagai momen persatuan. Ini demi keutuhan NKRI dan kondusivitas nasional,” kata Supratman.

Ia menambahkan bahwa kedua tokoh tersebut — Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto — memiliki kontribusi penting bagi negara yang layak dipertimbangkan dalam proses pemberian grasi hukum.

“Pertimbangan ini bukan politik praktis. Ini demi NKRI, demi persaudaraan anak bangsa,” tegas Supratman.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Abolisi Tom Lembongabolisi vs amnestiamnesti Hasto KristiyantoHUT RI ke-80 dan pemberian abolisikasus korupsi Tom Lembongkeputusan abolisi DPR 2025peran DPR dalam abolisiPrabowo abolisi dan amnestirekonsiliasi politik Indonesiasurat presiden abolisi
Previous Post

Tom Lembong Segera Bebas Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Pendukung Siapkan Aksi Penjemputan

Next Post

Manuver Simbolik Dasco dan Megawati: Sinyal Konsolidasi Kekuatan Politik Pasca-Amnesti Hasto?

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Manuver Simbolik Dasco dan Megawati: Sinyal Konsolidasi Kekuatan Politik Pasca-Amnesti Hasto?

Manuver Simbolik Dasco dan Megawati: Sinyal Konsolidasi Kekuatan Politik Pasca-Amnesti Hasto?

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

31 Juli 2026
MDMC-BPBD Kubu Raya Padamkan Karhutla di Kuala Dua

Peta Risiko Karhutla Diperbarui, Kalbar Dipilih Jadi Pilot Project Nasional

31 Juli 2026
MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

31 Juli 2026
Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

31 Juli 2026

Recent News

Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

31 Juli 2026
MDMC-BPBD Kubu Raya Padamkan Karhutla di Kuala Dua

Peta Risiko Karhutla Diperbarui, Kalbar Dipilih Jadi Pilot Project Nasional

31 Juli 2026
MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

31 Juli 2026
Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

Pemkot Pontianak Genjot PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

31 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development