triggernetmedia.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR menyetujui dua Surat Presiden (Surpres) yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi tingkat tinggi antara pimpinan DPR dan pihak pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam (31/7).
Abolisi untuk Tom Lembong: Proses Hukum Dihentikan
Fokus utama dari salah satu Surpres adalah permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan.
“Persetujuan terhadap Surat Presiden R43/Pers/30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.
Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum sebelum keputusan inkrah, yang berarti negara tidak melanjutkan penuntutan pidana.
Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Namun, dengan keputusan ini, proses hukum terhadapnya akan dihentikan sepenuhnya.
Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan 1.116 Narapidana
Surpres kedua yang diajukan Presiden Prabowo berisi permintaan amnesti massal terhadap 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Amnesti berbeda dengan abolisi. Jika abolisi menghentikan penuntutan, amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Surat Presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco, yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
Langkah ini memicu banyak spekulasi, terutama terkait kemungkinan rekonsiliasi politik pasca-Pemilu 2024.
Rapat Konsultasi DPR dan Pemerintah: Mekanisme Konstitusional
Keputusan ini diambil setelah melalui forum resmi konsultasi antara eksekutif dan legislatif. Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta seluruh pimpinan fraksi DPR.
“Rapat konsultasi ini membahas permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, DPR menyetujui pemberian abolisi dan amnesti,” jelas Dasco.
Alasan di Balik Abolisi dan Amnesti: Persatuan Nasional dan Jasa Kedua Tokoh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan politik, melainkan bagian dari upaya nasional merawat persatuan menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Kami ingin menjadikan perayaan 17 Agustus sebagai momen persatuan. Ini demi keutuhan NKRI dan kondusivitas nasional,” kata Supratman.
Ia menambahkan bahwa kedua tokoh tersebut — Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto — memiliki kontribusi penting bagi negara yang layak dipertimbangkan dalam proses pemberian grasi hukum.
“Pertimbangan ini bukan politik praktis. Ini demi NKRI, demi persaudaraan anak bangsa,” tegas Supratman.




