triggernetmedia.com – Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat komitmen menjadikan Nusantara sebagai kota masa depan yang tak hanya modern secara teknologi, tetapi juga inklusif dari sisi ekonomi dan investasi.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pihaknya membuka ruang selebar-lebarnya bagi investasi yang sehat dan berkelanjutan di kawasan IKN, yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kami berkomitmen untuk terus membuka ruang investasi yang sehat dan berkelanjutan di IKN,” ujar Basuki saat berada di Sepaku, PPU, Selasa (29/7/2025), dikutip dari ANTARA, Rabu (30/7/2025).
Pendekatan ini tak semata ditujukan untuk meningkatkan arus modal, melainkan juga untuk membangun kerja sama regional yang saling menguntungkan, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Berbagai kunjungan diplomatik dan bisnis dari luar negeri mulai berdatangan. Basuki menyebut, Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam dan sejumlah pengusaha dari sektor konstruksi, ritel, tekstil, hingga pariwisata telah menjajaki peluang kerja sama investasi di IKN.
Selain itu, Deputy Premier Sarawak, Datuk Amar Haji Awang Tengah bin Ali Hasan, bersama kalangan pengusaha Malaysia juga mulai mengamati potensi kolaborasi lintas sektor.
“Ini juga membuka jalan bagi kerja sama antara Malaysia, khususnya Sarawak, dengan Indonesia,” tambah Basuki.
IKN didesain sebagai kawasan percontohan pemerintahan yang efisien dan ramah usaha. Selain menjadi pusat pemerintahan baru, IKN diharapkan menjadi motor penggerak integrasi kawasan dan pusat pertumbuhan ekonomi ASEAN berbasis ekosistem hijau serta kemitraan global.
Data Otorita IKN mencatat, realisasi investasi dalam negeri telah mencapai sekitar Rp 65,73 triliun, mayoritas berasal dari sektor hunian melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp 63,3 triliun, serta sektor jalan dan terowongan multiutilitas (MUT) sebesar Rp 71,8 triliun.
“Perusahaan yang tertarik datang dari dalam dan luar negeri,” ujar Basuki.
Dengan dukungan infrastruktur yang terus berkembang dan kolaborasi berbagai pihak, IKN diarahkan menjadi kota kolaboratif, tempat berbagai bangsa tumbuh bersama dalam semangat inovasi, kemitraan, dan keberlanjutan.
Wacana Revisi UU IKN Menguat, DPRD Kaltim Ingatkan Proses Formal
Di tengah pembangunan yang terus berjalan, wacana revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali mencuat. Usulan ini dipicu oleh permintaan DPP Partai NasDem agar Presiden terpilih Prabowo Subianto mengevaluasi proyek IKN.
Wacana tersebut memunculkan perdebatan antara kepentingan politik dan urgensi legalitas pembangunan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menanggapi wacana itu sebagai dinamika politik yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa setiap revisi undang-undang harus melalui alasan yang jelas dan mekanisme hukum yang formal.
“Kalau ingin revisi UU IKN, harus jelas alasannya. Tidak bisa serta-merta karena ada penundaan atau masalah anggaran,” kata Salehuddin, di Samarinda, Senin (21/7/2025), dikutip dari Presisi.co.
Ia menilai, meski pembangunan IKN tidak sepenuhnya berjalan sesuai target awal, pemerintah pusat tetap menunjukkan komitmen melalui kucuran anggaran yang berkelanjutan.
“Progresnya tidak berhenti, hanya targetnya yang molor,” jelasnya.
Apabila wacana pemindahan kembali ibu kota ke Jakarta benar-benar dipertimbangkan, lanjut dia, maka revisi UU tetap harus melalui jalur formal dan berbasis kondisi nyata yang kuat.
Sementara itu, akademisi hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memandang usulan revisi sebagai cerminan lemahnya perencanaan awal. Ia menilai, regulasi IKN sejak awal tak pernah benar-benar matang, baik dari sisi legalitas maupun implementasi.
“Sejak awal, regulasinya sudah beberapa kali berubah. Ini menunjukkan bahwa fondasi hukumnya lemah,” kata Herdiansyah.
Ia juga menyoroti kaburnya arah kebijakan pembiayaan dan tata kelola yang membuat proyek IKN sarat tanda tanya.
“Revisi berkali-kali ini menunjukkan masalah struktural. Belum ada jawaban pasti: apakah proyek ini layak diteruskan atau tidak,” tegasnya.
Meski desakan revisi menguat, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat terkait revisi UU IKN. Regulasi tersebut masih menjadi dasar hukum pembangunan ibu kota baru di Kaltim.











