triggernetmedia.com, JAKARTA – Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik tindak pidana umum dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memicu penolakan keras dari masyarakat sipil. Salah satu suara paling tegas datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menyebut pasal tersebut berpotensi membuka kembali kotak pandora dwifungsi ABRI dan merusak sistem peradilan pidana nasional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025), Ketua YLBHI M Isnur secara lugas menyatakan keberatan atas sejumlah pasal dalam draf revisi yang membuka ruang bagi TNI menjalankan fungsi penyidikan dan upaya paksa terhadap kasus pidana umum.
“Di Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (2), jelas disebutkan bahwa TNI dapat menjadi penyidik dan melakukan upaya paksa. Ini sangat berbahaya,” tegas Isnur.
Penghapusan Frasa “TNI Laut” Dinilai Berisiko
YLBHI menyoroti pergeseran signifikan dalam draf revisi antara versi DPR dan pemerintah. Menurut Isnur, draf awal hanya memberi ruang terbatas bagi TNI Angkatan Laut. Namun dalam versi pemerintah, frasa “TNI Laut” dihapus, memperluas potensi kewenangan militer di ranah pidana umum.
“Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4) dalam versi pemerintah sudah tak lagi menyebut hanya TNI Laut. Ini membuka peluang penyidik dari seluruh matra TNI,” ungkapnya.
Menurut YLBHI, hal ini mengancam supremasi sipil, menimbulkan dualisme penyidikan, dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Mereka khawatir aparat TNI yang tak tunduk pada mekanisme peradilan sipil justru akan memperburuk perlindungan HAM.
“Pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana umum bisa menormalisasi kesewenang-wenangan, dari penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penetapan tersangka,” ujar Isnur.
Desakan Penghapusan Pasal
YLBHI merekomendasikan agar seluruh ketentuan yang memberikan wewenang penyidikan kepada TNI dihapus dari draf RUU KUHAP. Mereka juga meminta penghapusan frasa “penyidik utama” yang mengarah pada dominasi institusi tertentu dalam proses penyidikan.
“Solusi paling aman adalah hapus total pasal-pasal yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI,” tegas Isnur.
Komisi III: Mustahil Serap Semua Aspirasi
Menanggapi kritik yang muncul, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai wajar jika tidak semua aspirasi publik dapat diakomodasi dalam proses legislasi. Ia menyebut bahwa draf RUU yang beredar merupakan hasil gabungan antara masukan masyarakat dan pengalaman legislator.
“Tidak mungkin seluruh aspirasi masyarakat bisa diserap. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak semuanya bisa masuk,” kata Habiburokhman (16/7/2025).
Namun ia menegaskan bahwa Komisi III tetap berkomitmen menjalankan proses legislasi secara transparan dan partisipatif, dan menyebut pembaruan KUHAP sebagai langkah mendesak karena versi lama warisan 1981 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.



