Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

YLBHI Peringatkan Ancaman Dwifungsi ABRI dalam Draf Revisi KUHAP

Revisi KUHAP: Urgensi atau Kontroversi?

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
22 Juli 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
YLBHI Peringatkan Ancaman Dwifungsi ABRI dalam Draf Revisi KUHAP

Ilustrasi Rapat Komisi III DPR dengan sejumlah organisasi profesi advokat terkait Revisi KUHAP. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com, JAKARTA – Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik tindak pidana umum dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memicu penolakan keras dari masyarakat sipil. Salah satu suara paling tegas datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menyebut pasal tersebut berpotensi membuka kembali kotak pandora dwifungsi ABRI dan merusak sistem peradilan pidana nasional.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025), Ketua YLBHI M Isnur secara lugas menyatakan keberatan atas sejumlah pasal dalam draf revisi yang membuka ruang bagi TNI menjalankan fungsi penyidikan dan upaya paksa terhadap kasus pidana umum.

“Di Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (2), jelas disebutkan bahwa TNI dapat menjadi penyidik dan melakukan upaya paksa. Ini sangat berbahaya,” tegas Isnur.

Penghapusan Frasa “TNI Laut” Dinilai Berisiko

YLBHI menyoroti pergeseran signifikan dalam draf revisi antara versi DPR dan pemerintah. Menurut Isnur, draf awal hanya memberi ruang terbatas bagi TNI Angkatan Laut. Namun dalam versi pemerintah, frasa “TNI Laut” dihapus, memperluas potensi kewenangan militer di ranah pidana umum.

“Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4) dalam versi pemerintah sudah tak lagi menyebut hanya TNI Laut. Ini membuka peluang penyidik dari seluruh matra TNI,” ungkapnya.

Menurut YLBHI, hal ini mengancam supremasi sipil, menimbulkan dualisme penyidikan, dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Mereka khawatir aparat TNI yang tak tunduk pada mekanisme peradilan sipil justru akan memperburuk perlindungan HAM.

“Pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana umum bisa menormalisasi kesewenang-wenangan, dari penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penetapan tersangka,” ujar Isnur.

Desakan Penghapusan Pasal

YLBHI merekomendasikan agar seluruh ketentuan yang memberikan wewenang penyidikan kepada TNI dihapus dari draf RUU KUHAP. Mereka juga meminta penghapusan frasa “penyidik utama” yang mengarah pada dominasi institusi tertentu dalam proses penyidikan.

“Solusi paling aman adalah hapus total pasal-pasal yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI,” tegas Isnur.

Komisi III: Mustahil Serap Semua Aspirasi

Menanggapi kritik yang muncul, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai wajar jika tidak semua aspirasi publik dapat diakomodasi dalam proses legislasi. Ia menyebut bahwa draf RUU yang beredar merupakan hasil gabungan antara masukan masyarakat dan pengalaman legislator.

“Tidak mungkin seluruh aspirasi masyarakat bisa diserap. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak semuanya bisa masuk,” kata Habiburokhman (16/7/2025).

Namun ia menegaskan bahwa Komisi III tetap berkomitmen menjalankan proses legislasi secara transparan dan partisipatif, dan menyebut pembaruan KUHAP sebagai langkah mendesak karena versi lama warisan 1981 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Dwifungsi abrikontroversi TNI di peradilan pidanapasal kontroversial KUHAPpelibatan militer dalam hukum sipilRevisi KUHAP 2025sistem hukum Indonesiasupremasi sipilTNI sebagai penyidikYLBHI tolak revisi KUHAP
Previous Post

Daftar Kopdes Merah Putih Secara Daring, Begini Caranya

Next Post

Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan, KPK Isyaratkan Penyelidikan Naik Tingkat

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Jumlah Kematian Jemaah Haji di Tanah Suci Meningkat, Menag Rancang Regulasi Baru untuk Kurangi Risiko

Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan, KPK Isyaratkan Penyelidikan Naik Tingkat

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

25 Juli 2026
Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

25 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

25 Juli 2026
Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

25 Juli 2026

Recent News

Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

25 Juli 2026
Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

25 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

25 Juli 2026
Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

25 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development