Rabu, 10 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

YLBHI Peringatkan Ancaman Dwifungsi ABRI dalam Draf Revisi KUHAP

Revisi KUHAP: Urgensi atau Kontroversi?

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
22 Juli 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
YLBHI Peringatkan Ancaman Dwifungsi ABRI dalam Draf Revisi KUHAP

Ilustrasi Rapat Komisi III DPR dengan sejumlah organisasi profesi advokat terkait Revisi KUHAP. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com, JAKARTA – Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik tindak pidana umum dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memicu penolakan keras dari masyarakat sipil. Salah satu suara paling tegas datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menyebut pasal tersebut berpotensi membuka kembali kotak pandora dwifungsi ABRI dan merusak sistem peradilan pidana nasional.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025), Ketua YLBHI M Isnur secara lugas menyatakan keberatan atas sejumlah pasal dalam draf revisi yang membuka ruang bagi TNI menjalankan fungsi penyidikan dan upaya paksa terhadap kasus pidana umum.

Related posts

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

10 Juni 2026
Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

10 Juni 2026

“Di Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (2), jelas disebutkan bahwa TNI dapat menjadi penyidik dan melakukan upaya paksa. Ini sangat berbahaya,” tegas Isnur.

Penghapusan Frasa “TNI Laut” Dinilai Berisiko

YLBHI menyoroti pergeseran signifikan dalam draf revisi antara versi DPR dan pemerintah. Menurut Isnur, draf awal hanya memberi ruang terbatas bagi TNI Angkatan Laut. Namun dalam versi pemerintah, frasa “TNI Laut” dihapus, memperluas potensi kewenangan militer di ranah pidana umum.

“Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4) dalam versi pemerintah sudah tak lagi menyebut hanya TNI Laut. Ini membuka peluang penyidik dari seluruh matra TNI,” ungkapnya.

Menurut YLBHI, hal ini mengancam supremasi sipil, menimbulkan dualisme penyidikan, dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Mereka khawatir aparat TNI yang tak tunduk pada mekanisme peradilan sipil justru akan memperburuk perlindungan HAM.

“Pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana umum bisa menormalisasi kesewenang-wenangan, dari penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penetapan tersangka,” ujar Isnur.

Desakan Penghapusan Pasal

YLBHI merekomendasikan agar seluruh ketentuan yang memberikan wewenang penyidikan kepada TNI dihapus dari draf RUU KUHAP. Mereka juga meminta penghapusan frasa “penyidik utama” yang mengarah pada dominasi institusi tertentu dalam proses penyidikan.

“Solusi paling aman adalah hapus total pasal-pasal yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI,” tegas Isnur.

Komisi III: Mustahil Serap Semua Aspirasi

Menanggapi kritik yang muncul, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai wajar jika tidak semua aspirasi publik dapat diakomodasi dalam proses legislasi. Ia menyebut bahwa draf RUU yang beredar merupakan hasil gabungan antara masukan masyarakat dan pengalaman legislator.

“Tidak mungkin seluruh aspirasi masyarakat bisa diserap. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak semuanya bisa masuk,” kata Habiburokhman (16/7/2025).

Namun ia menegaskan bahwa Komisi III tetap berkomitmen menjalankan proses legislasi secara transparan dan partisipatif, dan menyebut pembaruan KUHAP sebagai langkah mendesak karena versi lama warisan 1981 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Dwifungsi abrikontroversi TNI di peradilan pidanapasal kontroversial KUHAPpelibatan militer dalam hukum sipilRevisi KUHAP 2025sistem hukum Indonesiasupremasi sipilTNI sebagai penyidikYLBHI tolak revisi KUHAP
Previous Post

Daftar Kopdes Merah Putih Secara Daring, Begini Caranya

Next Post

Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan, KPK Isyaratkan Penyelidikan Naik Tingkat

Next Post
Jumlah Kematian Jemaah Haji di Tanah Suci Meningkat, Menag Rancang Regulasi Baru untuk Kurangi Risiko

Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan, KPK Isyaratkan Penyelidikan Naik Tingkat

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

10 Juni 2026
Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

10 Juni 2026
56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

9 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN
  • Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau
  • 56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

10 Juni 2026
Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

10 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600