triggernetmedia.com, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui inovasi layanan publik. Salah satu terobosannya adalah peluncuran program Layanan Pajak Daerah Go Kecamatan (Go Katan), yang diresmikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, di Kantor Camat Pontianak Kota, Selasa (15/7/2025).
Program ini digagas sebagai bentuk sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat, dengan tujuan meningkatkan literasi dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.
“Kami hadirkan layanan pajak langsung ke kecamatan, agar warga lebih memahami prosedur pembayaran dan dapat mengaksesnya dengan mudah di lingkungan terdekat,” ujar Amirullah.
Ia menegaskan bahwa pajak daerah menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menyumbang sekitar 31–33 persen dari total pendapatan Kota Pontianak. Dana ini digunakan untuk mendanai pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur lingkungan hingga pelayanan publik.
Selain mendekatkan layanan, program Go Katan juga menjadi sarana untuk mengampanyekan opsen atau pembagian hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) antara provinsi dan kabupaten/kota. Meski pemungutan masih di bawah kewenangan provinsi, pembagian hasil pajaknya kini langsung masuk ke kas daerah.
“Opsen memperkuat kapasitas fiskal kita. Nilainya tetap, namun langsung dibagi ke pemerintah kota,” jelas Amir.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai insentif fiskal, seperti penghapusan dan pengurangan denda pajak kendaraan, yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalbar hingga 20 Desember 2025.
“Melalui Samsat Keliling dan layanan jemput bola PBB-P2, kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi kesulitan dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” pungkasnya.











