triggernetmedia.com, BANDUNG – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dari kasus sindikat perdagangan bayi yang melibatkan jaringan internasional. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebut kelompok ini telah beroperasi secara senyap sejak tahun 2023 dan diduga telah memperdagangkan sedikitnya 24 bayi.
“Mereka sudah beroperasi sejak 2023. Dari keterangan tersangka, ada 24 bayi yang sudah diperjualbelikan,” ujar Surawan dalam keterangan pers, Selasa (15/7/2025).
Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya berinisial SH dan MH. Para tersangka memiliki peran berbeda—mulai dari merekrut ibu hamil, merawat dan menampung bayi yang lahir, memalsukan dokumen kependudukan, hingga menjadi kurir pengiriman bayi ke luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah laporan kehilangan anak masuk ke Polda Jabar. Dari penyelidikan, polisi berhasil menyelamatkan enam bayi yang diduga hendak diselundupkan ke Singapura. Lima bayi ditemukan di Pontianak, Kalimantan Barat, sedangkan satu bayi lainnya diamankan di Tangerang, Banten.
Surawan menambahkan, penyelidikan masih terus berlanjut untuk melacak keberadaan bayi-bayi lain yang telah dijual ke luar negeri.
“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan adanya bayi yang sudah berada di Singapura. Kami bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol,” jelasnya.




