triggernetmedia.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan lanjutan ini direncanakan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pemanggilan tersebut dan menegaskan pentingnya kehadiran Nadiem demi kelancaran proses penyidikan.
“Kita mengharapkan kehadiran yang bersangkutan sesuai dengan surat panggilan,” ujar Harli di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nadiem, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris, mengajukan penundaan dari jadwal sebelumnya pada 8 Juli 2025.
Pemeriksaan Krusial
Harli menyebut bahwa pemeriksaan kali ini sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam perkara tersebut. Meski enggan membeberkan rincian materi pemeriksaan, ia menegaskan bahwa banyak hal akan didalami.
“Banyak hal yang akan digali,” katanya singkat.
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa untuk pertama kalinya pada 23 Juni 2025. Saat itu, ia menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam, mulai pukul 09.10 WIB hingga 21.00 WIB. Seusai pemeriksaan, ia menyatakan komitmennya untuk tetap kooperatif dalam proses hukum.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” ujar Nadiem saat itu.
Penyidikan Diperluas
Seiring dengan penjadwalan pemeriksaan lanjutan, penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga terus memperluas penyidikan. Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim menggeledah kantor Gojek Tokopedia (GoTo) di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen dan flashdisk, yang kini tengah dianalisis untuk mengungkap keterkaitan dengan perkara.
“Kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” kata Harli.
Selain itu, Kejagung juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim guna menghindari potensi hambatan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.




